Rabu, 20 April 2016

Pengantar Ilmu Politik: Upaya Penjegalan AHOK calon independen menuju PILGUB DKI 2017


Setelah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan maju Pilgub DKI lewat jalur independen, cobaan-demi cobaan datang dari berbagai upaya penjegalan. Tak pelak jalan Ahok ke Pilgub DKI yang awalnya begitu mulus dengan elektabilitas yang kuat di berbagai survei, kini menghadapi jalan terjal.

Selain isu deparpolisasi yang kini berhembus, Ahok pun kerap dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Kasus reklamasi Teluk Jakarta dan pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras masih menjadi bola panas hingga hari ini. Ditambah satu lagi isu yang membuat, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yakin ada rencana penjegalan terhadap dirinya untuk maju pada Pilkada DKI 2017.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diisukan sedang merencanakan penyertaan meterai untuk setiap pernyataan dukungan bagi calon independen. Menurut KPU, dasar hukum penggunaan meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa bea meterai dikenakan pada dokumen berupa surat perjanjian dan surat lainnya yang bertujuan sebagai alat pembuktian.


Namun, Ahok menilai penerapan peraturan itu akan memperberat pendanaan. Ia pun memprediksi tidak akan bisa ikut Pilkada 2017 jika peraturan itu diterapkan.