Pengantar Ilmu Politik: Upaya Penjegalan AHOK calon independen menuju PILGUB DKI 2017
Setelah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan maju Pilgub DKI lewat jalur independen, cobaan-demi cobaan datang dari berbagai upaya penjegalan. Tak pelak jalan Ahok ke Pilgub DKI yang awalnya begitu mulus dengan elektabilitas yang kuat di berbagai survei, kini menghadapi jalan terjal.
Selain isu deparpolisasi
yang kini berhembus, Ahok pun kerap dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi
pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Kasus reklamasi Teluk Jakarta dan
pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras masih menjadi bola panas hingga hari
ini. Ditambah satu lagi isu yang membuat, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama yakin ada rencana penjegalan terhadap dirinya untuk maju pada Pilkada
DKI 2017.
Komisi Pemilihan Umum
(KPU) diisukan sedang merencanakan penyertaan meterai untuk setiap pernyataan dukungan
bagi calon independen. Menurut KPU, dasar hukum penggunaan meterai adalah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Dalam peraturan itu,
disebutkan bahwa bea meterai dikenakan pada dokumen berupa surat perjanjian dan
surat lainnya yang bertujuan sebagai alat pembuktian.
Namun, Ahok menilai
penerapan peraturan itu akan memperberat pendanaan. Ia pun memprediksi tidak
akan bisa ikut Pilkada 2017 jika peraturan itu diterapkan.
